Selayar, Porostengah – Polemik terkait viralnya sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas di beberapa kecamatan di Kabupaten Kepulauan Selayar yang diduga menjabat lebih dari tiga tahun terus menuai sorotan publik.
Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain, merespons fenomena tersebut dengan menilai bahwa lamanya masa jabatan Plt perlu mendapat perhatian serius, khususnya dari sisi regulasi kepegawaian.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) memiliki batas waktu yang jelas dan tidak boleh berlangsung terlalu lama.
“Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Plt menjabat paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan durasi yang sama, sehingga total maksimal hanya enam bulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penunjukan Plt biasanya dilakukan ketika pejabat definitif berhalangan tetap, seperti pensiun, meninggal dunia, diberhentikan, atau menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu lama.
Selain itu, Plt juga memiliki keterbatasan kewenangan, di mana tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis maupun tindakan kepegawaian, seperti pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai.
“Penunjukan Plt juga tidak memerlukan proses pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan, karena sifatnya hanya sementara untuk menjamin kontinuitas pelayanan publik dan menghindari kekosongan jabatan,” jelasnya.
Namun demikian, jika masa jabatan Plt melampaui batas maksimal enam bulan, hal tersebut dinilai berpotensi melanggar asas kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.
Tak hanya pada sektor kesehatan, Ahmad Zulkarnain juga menyoroti bahwa praktik penunjukan Plt dengan masa jabatan yang berkepanjangan diduga terjadi di sektor lain, termasuk pada sejumlah jabatan Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar yang disebut telah dijabat dalam waktu cukup lama tanpa status definitif.
“Fenomena ini bukan hanya terjadi pada Plt Kepala Puskesmas, tetapi juga pada beberapa jabatan Kepala Desa yang masa pelaksana tugasnya sudah sangat lama. Ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan evaluasi sekaligus memberikan teguran kepada pemegang kebijakan tertinggi di tingkat pemerintah daerah.
“Pelaksanaan tugas yang terlalu lama tanpa kejelasan status definitif bisa menimbulkan persoalan administratif dan berdampak pada kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.
.jpeg)