Kominfo Selayar Tegaskan BTS dan Starlink Tak Saling Ganggu, Penyebar Isu Terancam Pidana

 


Selayar, Porostengah - Jaringan seluler berbasis Base Transceiver Station (BTS) dan layanan internet satelit milik Starlink dipastikan tidak saling mengganggu. Keduanya bekerja pada jalur dan spektrum frekuensi berbeda sehingga tidak menimbulkan interferensi.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Citra Opu, saat dikonfirmasi pewarta terkait isu yang berkembang di Dusun Baera, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu.

Ia menegaskan, informasi yang menyebutkan jaringan BTS terganggu akibat kehadiran Starlink merupakan isu yang tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan.

“Secara teknis tidak terganggu. Jaringan BTS dan Starlink itu berbeda sistem, sehingga tidak saling mempengaruhi,” ujarnya. 13/04/2026

Menurutnya, isu tersebut diduga berasal dari informasi yang beredar di tengah masyarakat tanpa didukung data teknis yang valid. Penyebaran klaim bahwa jaringan BTS terganggu akibat penggunaan Starlink dinilai sebagai bentuk misinformasi yang dapat menimbulkan keresahan publik.

Secara teknis, jaringan BTS beroperasi menggunakan frekuensi radio terestrial (darat), sementara Starlink memanfaatkan koneksi satelit di orbit rendah (Low Earth Orbit/LEO). Perbedaan ini membuat kedua layanan berjalan terpisah tanpa adanya tumpang tindih frekuensi.

Diketahui, penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks dapat berimplikasi hukum. Dalam ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) terkait penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan pihak lain.

Selain itu, sanksinya diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Tak hanya itu, jika informasi yang disebarkan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, pelaku juga dapat dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Kominfo Selayar mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta memastikan kebenaran sumber sebelum mempercayai maupun membagikan isu yang belum terverifikasi, guna menghindari konsekuensi hukum.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kominfo Selayar Tegaskan BTS dan Starlink Tak Saling Ganggu, Penyebar Isu Terancam Pidana
  • Kominfo Selayar Tegaskan BTS dan Starlink Tak Saling Ganggu, Penyebar Isu Terancam Pidana
  • Kominfo Selayar Tegaskan BTS dan Starlink Tak Saling Ganggu, Penyebar Isu Terancam Pidana
  • Kominfo Selayar Tegaskan BTS dan Starlink Tak Saling Ganggu, Penyebar Isu Terancam Pidana
  • Kominfo Selayar Tegaskan BTS dan Starlink Tak Saling Ganggu, Penyebar Isu Terancam Pidana
  • Kominfo Selayar Tegaskan BTS dan Starlink Tak Saling Ganggu, Penyebar Isu Terancam Pidana