Masamba, Porostengah – Aksi protes yang dilakukan oleh seorang pengacara di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara menyita perhatian publik setelah rekaman suara dan visual kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Pria yang melakukan aksi tersebut diidentifikasi sebagai Rudi Arianto, S.H., yang bertindak mewakili kepentingan kliennya.
Rudi Arianto datang ke instansi tersebut untuk menuntut kejelasan proses penerbitan sertifikat tanah yang telah lama tertunda. Dalam rekaman yang beredar, ia tampak mengenakan rompi kerja berlogo organisasi advokat PERADI, dan menyampaikan kekecewaannya secara tegas terhadap kinerja pelayanan yang diberikan.
Ia menegaskan bahwa seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan telah dipenuhi secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Saya menempuh jalur prosedur resmi, tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau perantara. Semua berkas yang saya ajukan sudah lengkap dan sesuai aturan. Apabila ada ketidaksesuaian, mari kita bahas dan buktikan saat ini juga,” ujarnya dengan nada lantang di hadapan sejumlah pegawai yang bertugas.
Kekecewaan yang disampaikan Rudi berakar dari perbedaan waktu penyelesaian yang dinilai tidak wajar. Ia membandingkan durasi proses penetapan hukum yang ditempuh melalui lembaga peradilan dengan proses administrasi yang berlangsung di BPN.
Permohonan sertifikat yang diajukan didasarkan pada putusan pengadilan yang proses penyelesaiannya hanya memakan waktu sekitar enam bulan. Sebaliknya, proses pengurusan di instansi pertanahan tersebut sudah berjalan selama satu tahun dua bulan, namun hingga saat ini belum memperoleh kepastian penyelesaian.
Ia juga memastikan bahwa seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), serta biaya kegiatan pemetaan yang dilakukan tim lapangan.
Rudi mengaku semakin kecewa ketika mendengar penjelasan dari pihak instansi yang menyebutkan penundaan terjadi karena perpindahan penempatan berkas dan kendala pencatatan inventaris internal kantor.
Menurutnya, persoalan manajemen administrasi yang bersifat internal tersebut tidak seharusnya menjadi alasan yang merugikan hak dan kepentingan masyarakat yang telah memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan.
Di akhir penyampaiannya, ia meminta kesempatan untuk berkomunikasi langsung dengan pimpinan instansi atau pejabat yang memiliki wewenang mengambil keputusan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh keluhan yang disampaikan didasarkan pada dokumen dan bukti pendukung yang lengkap, serta tidak akan tinggal diam jika hak kliennya terus diabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Kantor BPN Kabupaten Luwu Utara belum menyampaikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait permasalahan dan keluhan yang disampaikan tersebut.
