Luwu Utara, Porostengah.id – Wibawa pemerintah daerah kembali dipertanyakan. Sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan kafe yang diduga menjual minuman keras ilegal di Kecamatan Sukamaju dilaporkan kembali beroperasi, meski sebelumnya telah ditertibkan bahkan disegel.
Situasi ini memicu tanda tanya besar: apakah perintah resmi pemerintah sudah tak lagi dianggap?
Ketua Forum LSM-PERS, Almarwan, secara terbuka mempertanyakan lemahnya konsistensi penegakan aturan. Ia menyoroti fakta bahwa sejumlah kafe yang sebelumnya ditutup kini kembali beraktivitas seolah tanpa hambatan.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa masih bisa beroperasi sampai sekarang? Padahal izin mereka hanya untuk usaha makan dan minum, bukan menjual minuman beralkohol,” tegas Almarwan, Rabu (6/5/2026).
Sorotan ini bukan tanpa dasar. Penertiban besar-besaran pernah dilakukan pada 30 Juli 2025 oleh Satpol PP bersama aparat kepolisian di wilayah Cakaruddu, Desa Minangatallu, hingga Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju. Saat itu, sejumlah THM dan kafe yang diduga menjual miras tanpa izin resmi ditutup.
Namun, fakta di lapangan kini berbicara lain.
Alih-alih hilang, aktivitas kafe justru disebut kembali hidup. Bahkan, jumlahnya diduga bertambah. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa penertiban sebelumnya hanya bersifat sementara tanpa pengawasan lanjutan yang tegas.
Lebih jauh, Almarwan juga menyinggung adanya surat resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang ditandatangani langsung oleh bupati. Surat tersebut secara tegas memerintahkan penertiban dan penyegelan terhadap tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Namun hingga kini, implementasinya dipertanyakan.
“Kalau sudah ada surat resmi bupati, kenapa masih dibiarkan? Ini bukan lagi soal penertiban, tapi soal konsistensi dan keberanian menegakkan aturan,” ujarnya.
Ia bahkan membandingkan dengan penanganan di wilayah Nusa, Kecamatan Sabbang, yang dinilai berhasil ditutup secara permanen meski skalanya lebih besar.
“Di Nusa bisa ditutup, kenapa di Cakaruddu tidak? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka ke publik,” tambahnya.
Kondisi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Selain dinilai merusak ketertiban umum, peredaran minuman beralkohol secara ilegal juga dikhawatirkan berdampak langsung terhadap generasi muda.
Desakan pun menguat. Pemerintah daerah diminta tidak hanya hadir saat penertiban, tetapi juga konsisten dalam pengawasan dan penindakan.
Jika tidak, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang diabaikan aturan, atau kepercayaan masyarakat?
