LSM LIRA Minta Dinas Koperindag dan APH Segera Usut Dugaan Pungli SPBU Togo Kecamatan Wasponda


Luwu Timur, Porostengah.id – Pelayanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Togo, Kecamatan Wasponda, Kabupaten Luwu Timur, kini menjadi sorotan publik. Masalah ini mencuat setelah seorang warga bernama Edi Kongkolu mengalami praktik yang dianggap tidak wajar saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di lokasi tersebut, Rabu, 17 Juni 2026.

Kejadian bermula saat Edi melakukan perjalanan dari kediamannya di Wandula menuju Tomoni menggunakan kendaraan jenis mobil pikap Grand Max. Di tengah perjalanan, ia sempat singgah di SPBU Togo untuk mengisi Pertalite senilai Rp150.000 sebelum melanjutkan perjalanan.

Beberapa jam kemudian, saat kembali ke arah rumah, Edi kembali mampir ke SPBU yang sama dengan maksud mengisi tangki hingga penuh. Namun, keanehan muncul tepat setelah proses pengisian selesai dilakukan.

“Saya berangkat dari rumah ke Tomoni dan singgah mengisi BBM sekitar Rp150.000. Setelah itu saya pulang dan mampir kembali untuk mengisi bahan bakar. Tapi begitu selesai, saya dimintai uang tambahan sebesar Rp20.000 dengan alasan hal itu sudah menjadi aturan di sini,” ungkap Edi Kongkolu menceritakan pengalamannya.

Edi yang merasa hal tersebut tidak wajar langsung menyampaikan keberatan di tempat. Berdasarkan rekaman suara yang beredar, petugas yang bertugas tetap bersikeras bahwa pungutan itu merupakan ketentuan resmi yang berlaku di SPBU bersangkutan.

“Saya sangat heran bagaimana bisa ada aturan seperti itu. Karena saya terus menyampaikan protes, akhirnya saya diizinkan pergi. Namun sempat ada ucapan bahwa jika datang kembali di lain waktu, saya wajib membayarnya,” tambahnya.

Mengingat adanya pelanggaran yang diduga kuat, Edi berharap instansi berwenang tidak menutup mata. Ia khawatir warga lain yang kurang paham akan aturan bisa terus menjadi sasaran pemungutan sepihak serupa.

“Saya meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur segera menindak tegas pengelola SPBU Togo. Selama ini belum pernah ada ketentuan seperti itu berlaku sangat merugikan dan kasihan jika masyarakat lain terus menjadi korban,” tegas Edi.

Menanggapi keluhan tersebut, Iwan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lira juga angkat bicara dan mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, jika terbukti benar, pemungutan itu merupakan pungutan liar yang dilakukan sepihak demi keuntungan pribadi oknum.

LSM Lira pun menyampaikan dua tuntutan utama pertama, meminta Dinas Koperindag Luwu Timur segera turun langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan resmi di SPBU Togo kedua, menjatuhkan sanksi tegas hingga tindakan hukum yang jelas jika ditemukan bukti adanya aturan buatan yang merugikan hak konsumen.

Hingga berita ini disusun, pihak pengelola maupun penanggung jawab SPBU Togo belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan pungutan tambahan sebesar Rp20.000 tersebut. Kasus ini kini masih menunggu respons serta langkah penindakan nyata dari Dinas Koperindag Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • LSM LIRA Minta Dinas Koperindag dan APH Segera Usut Dugaan Pungli SPBU Togo Kecamatan Wasponda
  • LSM LIRA Minta Dinas Koperindag dan APH Segera Usut Dugaan Pungli SPBU Togo Kecamatan Wasponda
  • LSM LIRA Minta Dinas Koperindag dan APH Segera Usut Dugaan Pungli SPBU Togo Kecamatan Wasponda
  • LSM LIRA Minta Dinas Koperindag dan APH Segera Usut Dugaan Pungli SPBU Togo Kecamatan Wasponda
  • LSM LIRA Minta Dinas Koperindag dan APH Segera Usut Dugaan Pungli SPBU Togo Kecamatan Wasponda
  • LSM LIRA Minta Dinas Koperindag dan APH Segera Usut Dugaan Pungli SPBU Togo Kecamatan Wasponda