Mediasi Tak Kunjung Digelar, Ahli Waris Geram! BPN Gowa Dituding Biarkan Sengketa Lahan Menggantung



Gowa Sulsel, Porostengah.id - Sengketa lahan antara ahli waris Bambang Daeng Pasang dan PT Alya Group kian memanas. Permohonan mediasi yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa hingga kini belum juga menemui titik terang, memicu kekecewaan dan kemarahan pihak ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris, Mulyadi Malik, SH., menilai lambannya respons BPN Gowa telah menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat. Ia menyebut proses penyelesaian sengketa seolah berjalan di tempat tanpa kejelasan mengenai kapan mediasi akan dilaksanakan.

Berkali-kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Mulyadi mengaku selalu pulang dengan jawaban yang sama: belum ada kepastian. Tidak adanya informasi resmi terkait hasil koordinasi maupun jadwal mediasi membuat pihak ahli waris semakin mempertanyakan keseriusan penanganan perkara tersebut.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut kepastian. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa batas waktu dan tanpa kejelasan," tegas Mulyadi saat ditemui awak media, Selasa (23/6/2026).

Objek sengketa yang dipersoalkan merupakan lahan seluas sekitar 2.309 meter persegi di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Tanah yang tercatat dalam Persil 27 D II Kohir 379 CI itu kini menjadi pusat konflik antara ahli waris dan pihak pengembang.

Menurut Mulyadi, mediasi merupakan jalur penyelesaian yang seharusnya menjadi prioritas sebelum sengketa dibawa ke ranah hukum yang lebih panjang dan kompleks. Namun mandeknya proses tersebut justru menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap konflik yang belum terselesaikan.

Ia juga meminta ATR/BPN Gowa bersikap terbuka kepada publik. Jika memang terdapat pihak yang tidak bersedia hadir atau menghambat proses mediasi, hal itu harus disampaikan secara resmi agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian berkepanjangan.

Kini sorotan tertuju kepada ATR/BPN Gowa. Ahli waris mendesak agar lembaga tersebut segera mengambil langkah tegas dan memberikan kepastian hukum. Jika mediasi terus tertunda tanpa alasan yang jelas, bukan tidak mungkin sengketa ini akan memasuki babak baru yang lebih panas dan berujung pada langkah hukum lanjutan. (RZ/MH)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Mediasi Tak Kunjung Digelar, Ahli Waris Geram! BPN Gowa Dituding Biarkan Sengketa Lahan Menggantung
  • Mediasi Tak Kunjung Digelar, Ahli Waris Geram! BPN Gowa Dituding Biarkan Sengketa Lahan Menggantung
  • Mediasi Tak Kunjung Digelar, Ahli Waris Geram! BPN Gowa Dituding Biarkan Sengketa Lahan Menggantung
  • Mediasi Tak Kunjung Digelar, Ahli Waris Geram! BPN Gowa Dituding Biarkan Sengketa Lahan Menggantung
  • Mediasi Tak Kunjung Digelar, Ahli Waris Geram! BPN Gowa Dituding Biarkan Sengketa Lahan Menggantung
  • Mediasi Tak Kunjung Digelar, Ahli Waris Geram! BPN Gowa Dituding Biarkan Sengketa Lahan Menggantung