BPN Luwu Utara Disorot, Pengurusan Sertifikat Warga Tertahan Bertahun-tahun


Luwu Utara, Porostengah.id – Pelayanan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Luwu Utara kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA terkait proses pengurusan sertifikat tanah milik Rosna, warga Desa Karondang, Kecamatan Tanalili, yang disebut belum tuntas setelah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sorotan tersebut disampaikan Jabal, aktivis LSM LIRA yang juga merupakan keponakan pemilik lahan. Ia menilai proses administrasi di BPN Luwu Utara berjalan lambat serta kurang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurut Jabal, kekecewaannya memuncak saat mendatangi Kantor Pertanahan untuk meminjam dokumen Surat Keterangan Ahli Waris milik keluarganya. Dokumen itu, kata dia, dibutuhkan sebagai syarat dalam proses pengesahan di Pengadilan Agama.

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Jabal mengaku mendapat penjelasan dari salah seorang petugas bahwa apabila dokumen dipinjam, maka proses sertifikasi yang sedang berjalan harus diulang dari awal.

"Saya mengecam pelayanan yang diberikan. Salah satu petugas menyampaikan, jika dokumen itu dipinjam, maka seluruh proses sertifikasi harus diulang dari awal. Bagi kami, alasan itu sangat aneh dan tidak masuk akal," ujar Jabal.

Ia menjelaskan, pengurusan sertifikat tersebut telah tertunda selama bertahun-tahun karena adanya keberatan dari sejumlah pihak keluarga. Menurutnya, keberatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sementara seluruh biaya administrasi telah diselesaikan oleh pemohon.

"Berkas kami tertahan bertahun-tahun atas dasar keberatan yang tidak jelas. Setelah semua biaya dibayar, saat kami membutuhkan dokumen sendiri untuk kepentingan hukum, justru dipersulit," katanya.

Jabal juga mengaku keluarganya mengalami kerugian akibat proses yang belum selesai. Jarak tempuh dari Desa Karondang menuju Kantor Pertanahan Luwu Utara membuat mereka harus berulang kali mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi tanpa kepastian penyelesaian.

Atas kondisi tersebut, LSM LIRA mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Luwu Utara melakukan evaluasi terhadap pelayanan Kantor Pertanahan.

 "Kami meminta Bupati dan DPRD turun tangan meninjau persoalan ini. Jangan sampai pelayanan publik yang seharusnya memberikan kepastian hukum justru menjadi beban bagi masyarakat," tegas Jabal.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara belum memberikan keterangan resmi terkait status berkas maupun alasan penolakan peminjaman dokumen tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi Pertanahan BPN Luwu Utara, Nurul Taufik, hanya memberikan jawaban singkat.

"Itu kebijakan pimpinan," ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak pelapor mengenai mekanisme pelayanan dan pengelolaan dokumen di Kantor Pertanahan Luwu Utara. Hingga saat ini, pihak BPN belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kebijakan yang dimaksud maupun perkembangan penyelesaian perkara tersebut.
Baca Juga
Berita Terbaru
  • BPN Luwu Utara Disorot, Pengurusan Sertifikat Warga Tertahan Bertahun-tahun
  • BPN Luwu Utara Disorot, Pengurusan Sertifikat Warga Tertahan Bertahun-tahun
  • BPN Luwu Utara Disorot, Pengurusan Sertifikat Warga Tertahan Bertahun-tahun
  • BPN Luwu Utara Disorot, Pengurusan Sertifikat Warga Tertahan Bertahun-tahun
  • BPN Luwu Utara Disorot, Pengurusan Sertifikat Warga Tertahan Bertahun-tahun
  • BPN Luwu Utara Disorot, Pengurusan Sertifikat Warga Tertahan Bertahun-tahun