‎Surat Pernyataan Pengembang Tegaskan Batas Perumahan Pesona Selayar, Jalan di Depan Rumah Warga Disebut Jalan Buntu

‎Surat Pernyataan Pengembang Tegaskan Batas Perumahan Pesona Selayar, Jalan di Depan Rumah Warga Disebut Jalan Buntu ‎ ‎
‎Selayar, Porostengah.id – Persoalan batas kawasan dan fungsi ruas jalan di Perumahan Pesona Selayar Regency kembali menjadi sorotan. Pihak pengembang, PT Karya Praktisi, melalui surat pernyataan tertanggal 27 Juli 2026, menegaskan bahwa ruas jalan di depan rumah Nur Adi Patta Tjalla sejak awal direncanakan sebagai jalan lingkungan yang berakhir atau cul-de-sac (jalan buntu).
‎Surat tersebut ditandatangani Pimpinan PT Karya Praktisi, Ir. Abdul Haris, dan memuat enam poin penegasan terkait perencanaan kawasan perumahan.
‎Dalam poin ketiga disebutkan bahwa berdasarkan perencanaan kawasan yang dibuat pihak pengembang, ruas jalan di depan rumah Nur Adi Patta Tjalla direncanakan sebagai jalan lingkungan yang berakhir pada titik tersebut.
‎Pengembang juga menegaskan ruas jalan tersebut tidak direncanakan sebagai jalan tembus, jalan penghubung maupun jalan umum yang memberikan akses menuju bidang tanah di luar kawasan perumahan.
‎Namun, muncul pertanyaan ketika surat pernyataan tersebut dikaitkan dengan dokumen Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
‎Berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian, PSU tersebut tercatat terbit pada 20 Juli 2022. Sementara itu, surat pernyataan pengembang yang menjelaskan fungsi jalan tersebut baru dibuat dan ditandatangani pada 27 Juli 2026.
‎Tak hanya soal waktu penerbitan, tampilan stempel perusahaan pada dokumen PSU juga disebut berbeda dengan stempel yang terdapat dalam Surat Pernyataan Pengembang tertanggal 27 Juli 2026.
‎Perbedaan tampilan stempel tersebut kini menjadi bagian yang perlu mendapat penjelasan, terutama untuk memastikan konsistensi administrasi dokumen perusahaan yang berkaitan dengan status dan fungsi jalan di kawasan Perumahan Pesona Selayar Regency.
‎PSU Diserahkan Sebelum Surat Pernyataan Terbit
‎Hal lain yang menarik perhatian terdapat pada poin kelima Surat Pernyataan Pengembang. Dalam surat itu disebutkan bahwa hingga pihak pengembang menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah, PT Karya Praktisi tidak pernah mengajukan maupun memperoleh persetujuan perubahan Site Plan yang mengubah fungsi ruas jalan tersebut menjadi jalan tembus atau jalan penghubung ke luar kawasan.
‎Di sisi lain, dokumen PSU yang menjadi sorotan tercatat bertanggal 20 Juli 2022, sedangkan Surat Pernyataan yang menjelaskan kembali fungsi jalan tersebut baru diterbitkan pada 27 Juli 2026.
‎Rentang waktu tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen Site Plan mana yang menjadi dasar penyerahan PSU pada 2022, serta apakah fungsi dan batas ruas jalan yang disebut sebagai cul-de-sac dalam surat tahun 2026 benar-benar identik dengan dokumen yang digunakan pada saat penyerahan PSU.
‎Terlebih, adanya perbedaan tampilan stempel pada kedua dokumen tersebut membuat persoalan administrasi ini perlu diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait.
‎Surat Pernyataan PT Karya Praktisi secara tegas menyebut ruas jalan di depan rumah Nur Adi Patta Tjalla sejak awal merupakan jalan lingkungan berbentuk cul-de-sac dan bukan jalan tembus menuju tanah di luar kawasan.
Baca Juga
Berita Terbaru
  • ‎Surat Pernyataan Pengembang Tegaskan Batas Perumahan Pesona Selayar, Jalan di Depan Rumah Warga Disebut Jalan Buntu
  • ‎Surat Pernyataan Pengembang Tegaskan Batas Perumahan Pesona Selayar, Jalan di Depan Rumah Warga Disebut Jalan Buntu
  • ‎Surat Pernyataan Pengembang Tegaskan Batas Perumahan Pesona Selayar, Jalan di Depan Rumah Warga Disebut Jalan Buntu
  • ‎Surat Pernyataan Pengembang Tegaskan Batas Perumahan Pesona Selayar, Jalan di Depan Rumah Warga Disebut Jalan Buntu
  • ‎Surat Pernyataan Pengembang Tegaskan Batas Perumahan Pesona Selayar, Jalan di Depan Rumah Warga Disebut Jalan Buntu
  • ‎Surat Pernyataan Pengembang Tegaskan Batas Perumahan Pesona Selayar, Jalan di Depan Rumah Warga Disebut Jalan Buntu