Marak Destructive Fishing di Selayar, FORJUBI Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Pengelolaan Laut

Marak Destructive Fishing di Selayar, FORJUBI Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Pengelolaan Laut


Selayar, Porostengah.id - Maraknya informasi di media sosial terkait aksi destructive fishing (penangkapan ikan merusak) di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Selayar mendapat sorotan tajam. 

Koordinator Forum Jurnalis Bahari Indonesia (FORJUBI) Kawasan Timur Indonesia, Supardi Idris, angkat bicara dan menyoroti akar persoalan yang bersumber dari tumpang tindih kewenangan pengelolaan wilayah pesisir pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pria yang akrab disapa Bung Ito ini menilai perlu ada penelitian dan pengkajian mendalam terkait pengaturan pembagian kewenangan tersebut. Terutama, untuk menganalisis kesesuaiannya dengan prinsip otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Ini kan tidak adil dan tidak sejalan lagi dengan prinsip otonomi daerah," ungkap Supardi saat ditemui di kediamannya, Ahad (30/8).

Menurutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan kelautan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, di mana kewenangan pengelolaan laut provinsi diatur sejauh 0 hingga 12 mil laut dari garis pantai. Sementara itu, kewenangan pemerintah kabupaten/kota dibatasi hanya pada kisaran 0 sampai 4 mil laut.

Kondisi ini, lanjut Supardi, menimbulkan problematika hukum yang signifikan jika dibandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP & PPK) sebelumnya, yang memberikan ruang kewenangan lebih komprehensif bagi daerah. Perbedaan aturan ini berujung pada ketidakpastian hukum dan melemahkan pengawasan di tingkat lokal, yang pada akhirnya memberi celah bagi pelaku destructive fishing beraksi tanpa gentar.
Ketidakjelasan pembagian kewenangan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah seluas-luasnya yang bertujuan mempercepat kesejahteraan masyarakat pesisir serta menjamin kemandirian daerah.

Dorong Kajian Hukum dan Status Khusus untuk Selayar
Sebagai langkah solutif, pemerintah didorong untuk melakukan pengkajian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Metode ini berfokus pada analisis doktrin hukum untuk mengharmonisasi UU Nomor 23 Tahun 2014 dengan UU PWP & PPK. Harmonisasi ini dinilai mendesak guna mengembalikan keseimbangan kewenangan antara Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Supardi juga menekankan pentingnya koordinasi lintas pemerintahan—mulai dari Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat—untuk mendorong revisi undang-undang melalui Kementerian Dalam Negeri serta Komisi IV DPR RI sebagai mitra kerja.

"Kalau perlu, Bupati dan Gubernur bersama-sama mengajukan Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dijadikan daerah dengan perlakuan khusus," tegasnya.

Usulan status khusus tersebut dinilai sangat rasional mengingat secara geografis Kabupaten Kepulauan Selayar terpisah dari daratan utama Sulawesi Selatan dan memiliki karakteristik unik berupa gugusan 32 pulau yang letaknya saling berjauhan. Tanpa kebijakan afirmatif dan kejelasan kewenangan, penanggulangan kejahatan lingkungan di wilayah kepulauan akan terus menghadapi jalan buntu. (Red)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Marak Destructive Fishing di Selayar, FORJUBI Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Pengelolaan Laut
  • Marak Destructive Fishing di Selayar, FORJUBI Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Pengelolaan Laut
  • Marak Destructive Fishing di Selayar, FORJUBI Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Pengelolaan Laut
  • Marak Destructive Fishing di Selayar, FORJUBI Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Pengelolaan Laut
  • Marak Destructive Fishing di Selayar, FORJUBI Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Pengelolaan Laut
  • Marak Destructive Fishing di Selayar, FORJUBI Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Pengelolaan Laut