Selayar, Porostengah.id – Polemik mengenai akses jalan di kawasan Perumahan Pesona Selayar Regency kini mendapat penegasan dari pihak pengembang. PT Karya Praktisi menyatakan ruas jalan yang berada di depan rumah Nur Adi Patta Tjalla sejak awal perencanaan diperuntukkan sebagai jalan lingkungan yang berakhir atau jalan buntu (cul-de-sac).
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan tertanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani Pimpinan PT Karya Praktisi, Ir. Abdul Haris.
Dalam surat tersebut, pengembang menjelaskan bahwa pembangunan dan pemasaran Perumahan Pesona Selayar Regency dilakukan berdasarkan Site Plan sebagai dasar perencanaan kawasan.
Berdasarkan perencanaan tersebut, ruas jalan di depan rumah yang saat ini dimiliki Nur Adi Patta Tjalla disebut sejak awal dirancang sebagai jalan lingkungan yang berakhir pada titik tersebut.
Artinya, berdasarkan pernyataan resmi pengembang, ruas jalan tersebut bukan jalan tembus, bukan jalan penghubung, dan bukan jalan umum yang dirancang untuk memberikan akses menuju bidang tanah di luar kawasan perumahan.
Pengembang: Tidak Pernah Ada Perubahan Site Plan
Penegasan semakin diperkuat pada poin kelima surat pernyataan. PT Karya Praktisi menyebut hingga proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah, pihak pengembang tidak pernah mengajukan maupun memperoleh persetujuan perubahan Site Plan yang mengubah fungsi ruas jalan tersebut menjadi jalan tembus atau jalan penghubung ke luar kawasan.
Dengan demikian, posisi pengembang dalam dokumen tersebut cukup jelas: fungsi jalan sebagaimana direncanakan dalam Site Plan adalah jalan buntu.
Surat itu bahkan secara khusus dibuat sebagai penjelasan resmi mengenai maksud dan fungsi ruas jalan di depan rumah Nur Adi Patta Tjalla.
Dokumen PSU 2022 Masih Menjadi Perhatian
Meski posisi pengembang telah dituangkan secara tertulis, terdapat dokumen lain yang juga menjadi perhatian, yakni dokumen PSU yang tercatat bertanggal 20 Juli 2022.
Selain perbedaan waktu dengan Surat Pernyataan Pengembang yang dibuat pada 27 Juli 2026, terdapat pula perbedaan tampilan stempel perusahaan antara dokumen PSU tersebut dengan Surat Pernyataan Pengembang.
Perbedaan itu perlu ditempatkan sebagai persoalan administrasi yang perlu diklarifikasi, terutama untuk memastikan kesesuaian dokumen yang berkaitan dengan kawasan perumahan dan ruas jalan dimaksud.
Dengan adanya Surat Pernyataan PT Karya Praktisi, arah perencanaan ruas jalan dalam Site Plan Pesona Selayar Regency menjadi lebih terang. Pengembang secara resmi menyatakan jalan di depan rumah Nur Adi Patta Tjalla sejak awal merupakan jalan buntu (cul-de-sac), bukan akses tembus menuju lahan di luar kawasan.
Karena itu, jika terdapat pihak yang menganggap atau menggunakan ruas tersebut sebagai akses tembus ke luar kawasan, maka dasar peruntukan tersebut perlu diperjelas dengan menunjukkan dokumen perubahan Site Plan atau persetujuan resmi lainnya.
Sementara itu, dokumen PSU tertanggal 20 Juli 2022 dan perbedaan tampilan stempel tetap menjadi bagian yang perlu diklarifikasi agar seluruh dokumen terkait batas dan fungsi jalan dapat dipastikan konsisten.


