Kades Karang-karangan Diduga Tebang Mangrove dan Timbun Pantai untuk Lokasi Kampung Nelayan

Kades Karang-karangan Diduga Tebang Mangrove dan Timbun Pantai untuk Lokasi Kampung Nelayan

Luwu, Porostengah.id - Kepala Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Asbar, diduga melakukan penebangan tanaman mangrove di kawasan pesisir desa setempat. Penebangan tersebut disebut berkaitan dengan rencana pembangunan Kampung Nelayan di wilayah pantai Desa Karang-karangan.

Selain dugaan penebangan mangrove, kawasan pantai tersebut juga diduga mengalami penimbunan atau reklamasi untuk memperluas lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan Kampung Nelayan.

Aktivitas tersebut menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan dasar dan legalitas kegiatan yang dilakukan di kawasan pesisir tersebut, khususnya terkait dugaan penebangan mangrove dan penimbunan pantai.

Masyarakat meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, peruntukan kawasan, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan Kampung Nelayan tersebut.

Pasalnya, kawasan mangrove memiliki fungsi penting bagi lingkungan pesisir. Vegetasi mangrove berperan sebagai habitat berbagai biota laut, membantu menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, serta menjadi salah satu pelindung alami kawasan pantai dari hempasan gelombang dan abrasi.

Warga khawatir, apabila penebangan mangrove dan penimbunan kawasan pesisir dilakukan tanpa perencanaan serta izin yang sesuai, hal tersebut justru dapat menimbulkan persoalan lingkungan dan hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai niat membangun Kampung Nelayan justru menimbulkan masalah baru. Kalau memang pembangunan ini untuk kepentingan masyarakat, seharusnya semuanya jelas, termasuk izin dan kajian lingkungannya,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Luwu maupun instansi terkait turun melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kawasan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan penebangan mangrove dan penimbunan pantai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika pembangunan Kampung Nelayan memang merupakan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, warga berharap pelaksanaannya tetap memperhatikan aspek lingkungan, tata ruang, serta seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Kepala Desa Karang-karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Asbar, memberikan klarifikasi terkait dugaan penebangan mangrove dan penimbunan kawasan pantai yang disebut berkaitan dengan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Asbar menegaskan, pembangunan KNMP di Desa Karang-karangan bukan merupakan proyek pribadi kepala desa maupun proyek mandiri Pemerintah Desa Karang-karangan.

Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari program nasional Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan.

“Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Karang-Karangan merupakan bagian dari program nasional Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, bukan proyek pribadi Kepala Desa maupun proyek mandiri Pemerintah Desa,” jelas Asbar dalam hak jawabnya.

Asbar mengatakan, dalam proses pelaksanaan program tersebut, Pemerintah Desa telah melakukan koordinasi dan pemberitahuan kepada sejumlah instansi terkait.

Ia juga menyebut KPH Latimojong telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan peninjauan kawasan serta memberikan arahan terkait kondisi lokasi.

Namun, Asbar menegaskan pihaknya tidak menyatakan telah memiliki izin tertulis dari KPH apabila dokumen tersebut memang belum diterbitkan.

“Pemerintah Desa tidak menyatakan adanya izin tertulis dari KPH apabila dokumen tersebut memang belum diterbitkan,” katanya.

Terkait dugaan penebangan mangrove, Asbar meminta istilah tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai aktivitas ilegal sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Menurut dia, kegiatan penyiapan lokasi harus dilihat berdasarkan status kawasan, jenis dan keberadaan vegetasi, batas lokasi, dasar pelaksanaan kegiatan serta aspek teknis dan lingkungan.

“Adanya kegiatan penyiapan lokasi tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai penebangan mangrove secara ilegal. Status kawasan, vegetasi, batas lokasi, dasar kegiatan, serta aspek teknis dan lingkungan perlu dinilai oleh instansi yang berwenang berdasarkan fakta dan dokumen,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Asbar mengenai aktivitas penimbunan atau penataan kawasan pantai.

Ia menilai kegiatan penyiapan lahan untuk pembangunan KNMP tidak dapat langsung disebut sebagai reklamasi ilegal tanpa adanya pemeriksaan mengenai status ruang, lokasi, tujuan kegiatan, dokumen perencanaan serta kesesuaian dan perizinan yang diwajibkan.

“Penimbunan atau penataan lokasi juga perlu dilihat secara utuh,” katanya.

Asbar menegaskan Pemerintah Desa terbuka apabila instansi berwenang hendak melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pembangunan.

Menurutnya, verifikasi diperlukan untuk memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan kehutanan, lingkungan, tata ruang maupun pemanfaatan wilayah pesisir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan, Asbar menyebut terdapat rencana penanaman kembali sekitar 10.000 bibit mangrove di sekitar kawasan tersebut.

Bibit mangrove tersebut, menurutnya, merupakan bantuan yang diperoleh melalui pengajuan proposal masyarakat kepada KPH Latimojong sesuai prosedur yang berlaku.

“Sekitar 10.000 bibit bakau atau mangrove akan ditanam kembali di sekitar kawasan semula,” jelasnya.

Ia mengatakan pembangunan KNMP dan upaya pelestarian lingkungan seharusnya dapat berjalan beriringan.

Pemerintah Desa Karang-karangan, lanjutnya, mendukung pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan, sekaligus mendukung pemulihan ekosistem melalui penanaman kembali mangrove berdasarkan arahan teknis instansi berwenang.

Ia menghormati kritik maupun pengawasan masyarakat dan media, namun berharap informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesan bahwa dirinya secara pribadi melakukan penebangan mangrove atau penimbunan pantai untuk kepentingan pribadi.

“Pemerintah Desa menghormati kritik dan pengawasan masyarakat maupun media. Namun pemberitaan hendaknya menyajikan fakta secara utuh dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan,” ujarnya.

Ia memastikan Pemerintah Desa Karang-karangan terbuka terhadap proses pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan instansi berwenang.

“Apabila terdapat persoalan mengenai aspek kehutanan, lingkungan, tata ruang maupun pemanfaatan wilayah pesisir, Pemerintah Desa mempersilakan dilakukan verifikasi berdasarkan dokumen dan fakta lapangan,” tegas Asbar.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Muhammad Iqbal Halwi, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan terkait pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih tersebut.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan aspek lingkungan dalam program tersebut telah tercantum dalam dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

“Kami koordinasi dengan Dinas Perikanan selaku leading sector Kampung Nelayan, apakah termaktub dalam doklingnya,” kata Iqbal saat dikonfirmasi media.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, status dan legalitas kegiatan penyiapan lokasi KNMP di Desa Karang-karangan masih perlu dilihat berdasarkan dokumen serta hasil pemeriksaan instansi teknis yang berwenang.

Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan fungsi ekologis kawasan pesisir dan keberadaan mangrove tetap mendapatkan perlindungan.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kades Karang-karangan Diduga Tebang Mangrove dan Timbun Pantai untuk Lokasi Kampung Nelayan
  • Kades Karang-karangan Diduga Tebang Mangrove dan Timbun Pantai untuk Lokasi Kampung Nelayan
  • Kades Karang-karangan Diduga Tebang Mangrove dan Timbun Pantai untuk Lokasi Kampung Nelayan
  • Kades Karang-karangan Diduga Tebang Mangrove dan Timbun Pantai untuk Lokasi Kampung Nelayan
  • Kades Karang-karangan Diduga Tebang Mangrove dan Timbun Pantai untuk Lokasi Kampung Nelayan
  • Kades Karang-karangan Diduga Tebang Mangrove dan Timbun Pantai untuk Lokasi Kampung Nelayan