![]() |
| Gambar Ilustrasi oleh Ai |
Selayar, Porostengah.id - Surat Rekomendasi pembelian BBM bersubsidi semestinya menjadi pintu pengawasan, bukan celah baru dalam mata rantai distribusi.
Di atas kertas, mekanismenya terlihat ketat. Ada verifikasi data, evaluasi kebutuhan, penetapan volume, identitas penerima, hingga pencatatan melalui aplikasi XSTAR. Namun pertanyaan pentingnya justru berada di lapangan: sejauh mana sistem tersebut benar-benar mampu memastikan BBM yang keluar dari penyalur diterima oleh mereka yang berhak dan digunakan sesuai peruntukan?
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika distribusi JBT Solar maupun JBKP Pertalite menggunakan Surat Rekomendasi semakin banyak melibatkan pemerintah daerah sebagai penerbit.
BPH Migas sendiri menempatkan Surat Rekomendasi sebagai instrumen untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi dan BBM penugasan berlangsung tepat sasaran dan tepat volume. Melalui XSTAR, data alokasi dan realisasi Surat Rekomendasi disimpan secara digital, dilengkapi QR Code dan pencatatan konsumen pengguna.
Namun, digitalisasi dokumen bukan berarti persoalan selesai.
Siapa yang Menerbitkan, Siapa yang Mengawasi?
Dalam mekanisme tersebut, penerbit Surat Rekomendasi berada pada pemerintah daerah melalui OPD yang berwenang sesuai sektor konsumen pengguna. BPH Migas bahkan menyebut kewenangan penerbitan dapat didelegasikan oleh kepala perangkat daerah kepada unit pelaksana teknis di tingkat kecamatan yang membidangi konsumen pengguna rekomendasi.
Di sinilah titik yang patut dicermati.
Ketika kewenangan penerbitan berada di daerah, maka kualitas verifikasi menjadi sangat menentukan.
Apakah penerima benar-benar memiliki usaha yang memenuhi kategori?
Apakah alat atau mesin yang dicantumkan benar-benar ada dan digunakan?
Apakah volume yang direkomendasikan sesuai kebutuhan riil?
Dan yang paling penting, apakah setelah Surat Rekomendasi diterbitkan masih ada pengawasan terhadap penggunaan BBM tersebut?
Sebab, dalam materi BPH Migas, konsumen pengguna ditegaskan sebagai konsumen akhir yang menggunakan BBM untuk kebutuhan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
XSTAR: Pengaman atau Sekadar Digitalisasi?
Aplikasi XSTAR dirancang sebagai alat kontrol. BPH Migas menyebut aplikasi tersebut digunakan untuk memastikan penggunaan BBM subsidi dan kompensasi negara lebih tepat sasaran, tepat volume dan tepat guna serta meminimalisasi penyalahgunaan.
Sistem tersebut juga memungkinkan penerbitan Surat Rekomendasi dilakukan secara digital, sementara data alokasi dan realisasinya tersimpan.
Artinya, secara konsep, setiap rekomendasi seharusnya meninggalkan jejak.
Tetapi investigasi tidak berhenti pada pertanyaan “apakah datanya tercatat?”
Pertanyaan berikutnya adalah:
Apakah data tersebut benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan?
Sebab sistem digital hanya akan sekuat data yang dimasukkan ke dalamnya.
Jika proses verifikasi awal lemah, maka data yang tercatat secara digital berpotensi hanya membuat administrasi menjadi lebih rapi tanpa otomatis menjamin ketepatan penerima.
Ada Ruang yang Harus Diawasi
Dalam materi BPH Migas disebutkan penerbit Surat Rekomendasi harus melakukan evaluasi dan verifikasi kelengkapan serta kesesuaian data, kemudian mengevaluasi kebutuhan JBT dan JBKP sebelum rekomendasi diterbitkan.
Persyaratan juga tidak sekadar identitas.
Pemohon harus memiliki KTP, NIB atau kartu usaha sejenis maupun surat keterangan usaha, serta dokumen spesifikasi alat atau mesin yang digunakan.
Maka pertanyaan investigatifnya sederhana:
Apakah seluruh persyaratan tersebut benar-benar diverifikasi secara faktual atau hanya diverifikasi secara administratif?
Jika hanya sebatas dokumen, maka potensi penyimpangan tetap perlu diuji.
Apalagi BPH Migas sendiri membuka mekanisme pengaduan jika masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Surat Rekomendasi. Penerbitan Surat Rekomendasi juga ditegaskan tidak dipungut biaya.
Ketika Surat Rekomendasi Berubah Menjadi Komoditas
Ada satu prinsip yang tidak boleh hilang: BBM bersubsidi diberikan berdasarkan hak dan kebutuhan yang telah diverifikasi, bukan berdasarkan kedekatan, rekomendasi informal, atau kepentingan tertentu.
Surat Rekomendasi seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan subsidi negara sampai kepada sektor produktif seperti nelayan, petani, usaha mikro dan pelayanan umum.
BPH Migas sendiri menegaskan bahwa regulasi Surat Rekomendasi dibuat untuk meningkatkan akuntabilitas subsidi sekaligus mempermudah konsumen pengguna memperoleh BBM sesuai peruntukannya.
Namun justru karena Surat Rekomendasi menjadi pintu akses terhadap BBM bersubsidi, proses penerbitannya membutuhkan pengawasan yang ketat.
Sebab, jika rekomendasi dapat diperoleh tanpa verifikasi yang memadai, maka dokumen yang seharusnya menjadi alat kontrol justru berpotensi menjadi legitimasi administratif bagi penyimpangan.
Pertanyaan untuk Pemerintah Daerah
Karena itu, pemerintah daerah perlu terbuka terhadap sejumlah pertanyaan:
Berapa jumlah Surat Rekomendasi BBM yang telah diterbitkan?
Untuk sektor apa saja?
Berapa volume BBM yang dialokasikan?
Berapa yang telah direalisasikan?
Siapa saja penerimanya?
Bagaimana proses verifikasi dilakukan?
Apakah penerima benar-benar memiliki usaha dan alat/mesin sebagaimana tercantum dalam dokumen?
Dan yang tak kalah penting:
Apakah terdapat mekanisme pengawasan setelah BBM dibeli dari penyalur?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena tujuan utama sistem bukan sekadar menerbitkan surat, melainkan memastikan subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan ringan. Materi BPH Migas mencantumkan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi maupun BBM yang pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah. Ancaman yang tercantum dalam materi mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Karena itu, Surat Rekomendasi seharusnya tidak berhenti sebagai selembar dokumen untuk mendapatkan BBM.
Ia harus menjadi bagian dari rantai pengawasan: dari identitas penerima, jenis usaha, kebutuhan, volume, penyalur, hingga realisasi pembelian.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah XSTAR sudah tersedia.
Pertanyaannya: apakah seluruh mata rantai pengawasannya benar-benar bekerja?
Jika bekerja, Surat Rekomendasi adalah instrumen pengawasan.
Tetapi jika verifikasi dan pengawasan di lapangan lemah, maka sistem yang seharusnya menutup celah penyalahgunaan justru berpotensi menciptakan celah baru hanya saja kali ini dengan dokumen yang terlihat lebih resmi dan data yang tersimpan lebih rapi.


