Sabbang, Porostengah.id – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rongkong, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan satu unit truk yang diduga bermuatan kayu ilegal tanpa dokumen resmi. Penangkapan tersebut terjadi di Jalur Trans-Provinsi Sabbang tallang Sae, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (17/9/2026) dini hari.
Petugas menyita barang bukti berupa kayu balok beserta armada pengangkut truk berplat nomor DN 8090 RY. Seluruh barang bukti, pengemudi, hingga pemilik kayu telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Mesti demikian, terdapat kejanggalan di lokasi kejadian karena pemilik kayu enggan membeberkan identitas dirinya saat dikonfirmasi.
Kepala Seksi Protection Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PHPM) KPH Rongkong, Fitra Yanto R, S.Hut., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan patroli rutin yang telah dilakukan sebelumnya.
"Satu bulan sebelum penangkapan, kami sudah mengimbau masyarakat dari Seko Lemo maupun Rongkong saat melakukan patroli ke lokasi pengambilan kayu. Kami menegaskan agar tidak ada transaksi jual beli kayu, baik hasil limbah pembukaan jalan maupun penebangan baru, tanpa dokumen resmi karena itu melanggar hukum. Imbauan ini bertujuan mencegah kerusakan hutan akibat praktik pembalokan liar," ujar Fitra Yanto kepada media.
Di sisi lain, pemilik kayu berdalih bahwa komoditas tersebut dibeli dari warga setempat dan memanfaatkan sisa pembersihan jalan.
"Kayu ini kami beli dari masyarakat, diambil dari limbah pembukaan jalan rute Mabusa menuju Seko Lemo. Operatornya merupakan warga lokal Seko Lemo. Ayah saya dan senior kampus saya yang berdomisili di sana yang berhubungan langsung dengan operator tersebut, kami hanya pembeli," ungkapnya di lokasi penangkapan.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polres Luwu Utara untuk mendalami keabsahan asal-usul kayu dan keterlibatan para pihak terkait.


