LUWU UTARA, POROSTENGAH.ID – Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, diduga mengedarkan surat permohonan bantuan untuk pembenahan Pos Polisi (Pospol) Seko dengan nilai kebutuhan anggaran mencapai Rp19.960.000.
Surat bernomor B/03/X/2025/Sek Rongkong tersebut berisi permintaan dukungan untuk renovasi kantor serta pengadaan sejumlah fasilitas penunjang pelayanan masyarakat di Pospol Seko yang berlokasi di Desa Padang Balua, Kecamatan Seko.
Dalam surat itu disebutkan, pembenahan kantor dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Seko yang mencakup 12 desa.
“Sehubungan dengan adanya pembenahan Kantor Pospol Seko bertempat di Desa Padang Balua (Kota Kecamatan), yang mana kantor ini akan menjadi pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Seko mencakup 12 desa,” demikian isi surat tersebut.
Adapun kebutuhan yang diajukan meliputi sejumlah material bangunan dan perlengkapan kantor, seperti cat bangunan, cat atap, kuas, karpet plastik lantai, material plafon, mesin air, lampu penerangan, material sertu, semen hingga perlengkapan dapur.
Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh seorang anggota kepolisian berpangkat Aipda berinisial F yang bertugas di wilayah Kecamatan Seko.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kapolsek Rongkong IPTU Supriadi menegaskan bahwa surat permohonan bantuan itu bukan surat resmi yang dikeluarkan oleh institusi Polsek Rongkong.
Menurutnya, surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuannya sebagai pimpinan dan tidak melalui mekanisme administrasi yang berlaku di lingkungan kepolisian.
“Itu tanpa sepengetahuan saya dan saya tidak tahu ke mana saja dia edarkan itu surat,” kata IPTU Supriadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (22/6/2026).
Kapolsek Rongkong mengaku sebelumnya telah mengingatkan Camat Seko agar tidak langsung menanggapi apabila terdapat anggota kepolisian yang meminta bantuan dengan membawa nama institusi tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya pernah sampaikan kepada Pak Camat Seko, kalau ada anggota saya yang ke kepala desa atau instansi apa pun meminta bantuan mengatasnamakan Polsek, jangan langsung ditanggapi. Tolong konfirmasi ke saya dulu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila bantuan diberikan secara pribadi kepada anggota kepolisian, hal tersebut merupakan urusan masing-masing pihak. Namun, jika permintaan bantuan membawa nama institusi Polsek Rongkong, maka harus melalui prosedur resmi.
“Kecuali Pak Camat atau para kepala desa secara pribadi mau kasih, silakan. Tapi kalau mengatasnamakan Polsek, itu tidak ada seperti itu,” tegasnya.
IPTU Supriadi juga membenarkan bahwa Aipda F merupakan anggota yang bertugas di wilayah Kecamatan Seko. Namun, surat yang beredar tersebut dibuat atas nama pribadi yang bersangkutan dan tidak dilengkapi stempel resmi institusi.
“Pak F itu memang tugas di Seko. Surat itu langsung atas namanya, dia juga yang tanda tangan dan tidak ada stempel di situ,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Aipda F terkait tujuan penerbitan maupun penyebaran surat permohonan bantuan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak yang bersangkutan.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik lantaran surat tersebut mencantumkan permintaan dukungan dana dan material untuk fasilitas pelayanan kepolisian, sementara Kapolsek Rongkong menyatakan tidak mengetahui serta tidak pernah menerbitkan surat tersebut.


