Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi


JAKARTA, POROSTENGAH.ID – Penyidik Polda Metro Jaya dikabarkan telah menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, Jumat (19/6/2026). Kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum masing-masing tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Kepolisian disebut akan menggelar konferensi pers pada Jumat siang untuk menjelaskan perkembangan kasus.

Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Keduanya dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap oleh penyidik di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini klien kami, Roy Suryo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Ahmad Khozinudin sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Dokter Tifa juga dikabarkan diamankan oleh penyidik. Kuasa hukumnya, Ramdansyah, menyebut penangkapan terjadi saat Dokter Tifa hendak berangkat menuju kampus Universitas Indonesia.

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi babak baru dalam proses hukum kasus dugaan ijazah palsu yang sebelumnya telah memasuki tahap lanjutan penyidikan. Pada awal Juni lalu, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, tersangka lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat Pasal 160 KUHP karena diduga melakukan penghasutan kepada publik yang mengarah pada tindakan terhadap penguasa umum.

Sementara itu, Rismon Sianipar dijerat dengan pasal yang sama sebagaimana dikenakan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Undang-Undang ITE.

Dari total delapan tersangka, tiga orang di antaranya telah dihentikan proses hukumnya. Mereka adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap ketiganya setelah tercapai kesepakatan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik tudingan ijazah palsu yang sempat memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Kepolisian diharapkan segera memberikan penjelasan resmi terkait status hukum dan proses penanganan perkara terhadap para tersangka yang masih menjalani proses hukum. (*)
Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi