DPMPTSP Bulukumba Bentuk Pendamping Perizinan di 10 Kecamatan untuk Permudah UMKM Urus NIB


Bulukumba, Porostengah.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulukumba membentuk tenaga pendamping layanan perizinan berusaha berbasis risiko di 10 kecamatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan layanan perizinan lainnya.

Pembentukan tenaga pendamping diawali dengan rapat koordinasi bersama para camat pada 30 Juni 2026 guna memperkuat komitmen dalam memperluas layanan perizinan berbasis risiko hingga tingkat kecamatan. Selanjutnya, DPMPTSP menggelar Coaching Clinic bagi aparatur kecamatan pada 2 Juli 2026 sebagai pembekalan sebelum menjalankan tugas pendampingan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Supratman Jaya Atmaja, mengatakan pembentukan tenaga pendamping merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang masih mengalami kendala dalam memahami prosedur perizinan dan penggunaan aplikasi Online Single Submission (OSS).

"Melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan agar lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan memahami prosedur dan penggunaan aplikasi OSS. Karena itu, kami membentuk tenaga pendamping di kecamatan agar layanan semakin dekat dan mudah diakses masyarakat," kata Supratman.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Andi Eliz Indayani, mengatakan tenaga pendamping diharapkan mampu memberikan pelayanan yang profesional dan responsif kepada masyarakat di wilayah tugas masing-masing.

Ia juga menegaskan bahwa layanan pendampingan pengurusan perizinan berusaha di seluruh kantor kecamatan diberikan secara gratis.

"Pelaku usaha di 10 kecamatan tidak perlu lagi datang ke pusat kota untuk mengurus izin usaha. Cukup mendatangi kantor kecamatan masing-masing," ujarnya.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Bulukumba, Sufirman, menjelaskan peserta Coaching Clinic memperoleh materi mengenai kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, penggunaan aplikasi OSS, teknik pendampingan kepada masyarakat, serta mekanisme koordinasi antara kecamatan dan DPMPTSP.

Melalui program tersebut, DPMPTSP berharap akses layanan perizinan semakin mudah dijangkau masyarakat, meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas, mendorong investasi daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga
Berita Terbaru
  • DPMPTSP Bulukumba Bentuk Pendamping Perizinan di 10 Kecamatan untuk Permudah UMKM Urus NIB
  • DPMPTSP Bulukumba Bentuk Pendamping Perizinan di 10 Kecamatan untuk Permudah UMKM Urus NIB
  • DPMPTSP Bulukumba Bentuk Pendamping Perizinan di 10 Kecamatan untuk Permudah UMKM Urus NIB
  • DPMPTSP Bulukumba Bentuk Pendamping Perizinan di 10 Kecamatan untuk Permudah UMKM Urus NIB
  • DPMPTSP Bulukumba Bentuk Pendamping Perizinan di 10 Kecamatan untuk Permudah UMKM Urus NIB
  • DPMPTSP Bulukumba Bentuk Pendamping Perizinan di 10 Kecamatan untuk Permudah UMKM Urus NIB