Wanita Tangguh Kejari Muna Bongkar Korupsi Setda Muna Barat, Tiga Pejabat Divonis Bersalah

Brigitta Audrylla, S.H., Jaksa Penuntut Umum perempuan yang menjadi salah satu ujung tombak Kejaksaan Negeri Muna


Muna, Porostengah.id – Penanganan dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat akhirnya memasuki babak penting. Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari menjatuhkan vonis terhadap tiga pejabat yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kasus yang menyeret mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Barat beserta dua pejabat pengelola keuangan itu berkaitan dengan realisasi Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), dan Langsung (LS) Tahun Anggaran 2023.

Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Rabu (1/7/2026) menyatakan Drs. L.M. Husein Tali, M.Pd., mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Barat, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari.

Sementara Rani Astuti, S.Ak., M.M., selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat, divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider kurungan 50 hari.

Adapun Wa Haliya, S.P., Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara disertai denda Rp10 juta, subsider kurungan selama 10 hari.

Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri Muna di bawah kepemimpinan Indra Thimoty, S.H., M.H.. Meski vonis telah dijatuhkan, Kejaksaan belum memastikan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muna, La Ode Fariadin, menegaskan pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim.

«"Kami akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan Majelis Hakim guna menentukan apakah Kejaksaan akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.»

Peran Jaksa Perempuan Jadi Sorotan

Di balik keberhasilan pembuktian perkara ini, muncul sosok Brigitta Audrylla, S.H., Jaksa Penuntut Umum perempuan yang menjadi salah satu ujung tombak Kejaksaan Negeri Muna dalam mengurai konstruksi perkara di persidangan.

Selama proses pembuktian, tim Jaksa menghadirkan 19 orang saksi serta mengajukan 174 dokumen sebagai alat bukti. Deretan bukti tersebut menjadi landasan bagi Majelis Hakim dalam menilai fakta hukum hingga menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa.

Kejaksaan menilai proses pembuktian berlangsung berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah, sehingga mampu memperlihatkan alur pertanggungjawaban para terdakwa dalam pengelolaan anggaran yang dipersoalkan.

Tidak Ada Pihak Lain yang Terbukti Terlibat

Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, tidak ditemukan fakta yuridis yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain di luar ketiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Ia juga memastikan Kejaksaan akan segera menentukan sikap hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi akan segera dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Vonis ini sekaligus menjadi penegasan bahwa penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Namun demikian, publik masih menantikan apakah Kejaksaan akan menerima putusan tersebut atau memilih menempuh upaya hukum lanjutan apabila dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Wanita Tangguh Kejari Muna Bongkar Korupsi Setda Muna Barat, Tiga Pejabat Divonis Bersalah
  • Wanita Tangguh Kejari Muna Bongkar Korupsi Setda Muna Barat, Tiga Pejabat Divonis Bersalah
  • Wanita Tangguh Kejari Muna Bongkar Korupsi Setda Muna Barat, Tiga Pejabat Divonis Bersalah
  • Wanita Tangguh Kejari Muna Bongkar Korupsi Setda Muna Barat, Tiga Pejabat Divonis Bersalah
  • Wanita Tangguh Kejari Muna Bongkar Korupsi Setda Muna Barat, Tiga Pejabat Divonis Bersalah
  • Wanita Tangguh Kejari Muna Bongkar Korupsi Setda Muna Barat, Tiga Pejabat Divonis Bersalah